spost.co.id | OKU Timur, – Warga Binaan Lapas 2B Martapura yang baru selesai menjalani hukuman di penjara, kembali dijemput mesra oleh Polsek Madang Suku ll dan berhasil dijebloskan kedalam sel tahanan, karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono,SH, Sik, MM didampingi Kapolsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Hisanul Baroya S, SH, membenarkan, telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Sidik (32) warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur.
Dikatakan Kapolsek, Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi pembobolan rumah di kediaman Rudi (36) yang merupakan warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II
“Pelaku Sidik melancarkan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balok kayu dan batu bata sebagai alat bantu buat memanjat. setelah berhasil memanjat dinding dan masuk di areal belakang rumah, bersama temannya Joni (30) yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di lapas baturaja langsung mencongkel pintu dengan menggunakan besi,” kata Kapolsek Madang Suku ll IPTU Arpandi. Senin, (9/1/2023)
Dikatakan Kapolsek, setelah berhasil merusak pintu dapur tersebut, pelaku sidik dan Joni langsung menuju kamar depan lalu menggondol sejumlah barang berharga milik korban.
“Kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 22 juta, satu unit laptop Acer warna hitam, tiga suku perhiasan emas, satu buah BPKB motor jenis Verza, serta satu pres rokok. Sementara, satu orang pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, pada saat itu menunggu di luar,” ungkapnya