spost.co.id | Palembang – 6 Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palembang menolak Rencana Tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043. Sementara 3 anggota lainnya, menyetujui rancangan itu.
Pembahasan yang telah rampung itu membuahkan kesimpulan, 6 Anggota tegas menolak, 3 anggota menyetujui pembahasan Raperda diperpanjang dan 3 anggota lagi setuju Raperda tata ruang dijadikan Perda.
anggota Pansus I DPRD Kota Palembang, yang menolak H. Firmansyah Hadi,M. Arfani (Fraksi PKB),H. Alex Andonis, M. Firmansyah Hasan, (Fraksi PDI P), M. Hibbani,(Fraksi PKS), Lailata Ridha,(Fraksi Golkar), ke enam anggota Pansus ini menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043 untuk dijadikan Perda.
Sementara 3 anggota Pansus, yang setuju, yakni, H. Ilyas Hasbullah, H. Chairuddin PM, (Fraksi Demokrat), Ali Subri,( Fraksi PKB). Tiga anggota Pansus lainnya, H.M. Akbar Alfaro, H.Nazili, (Fraksi Gerindra), dan Ruspanda,(Fraksi PAN).
Baca Juga : Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 7 Tahun