spost.co.id | Jakarta • Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, tahapan pelaksanaan pemilu masih merujuk pada UU no 7 tahun 2017. kepastian ini merupakan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, Dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pascaputusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman tersebut, maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing, yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.
“Kesimpulannya, ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik pascaputusan MK untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Lantai 2 Gedung KPU, Kamis (15/6/2023).
Sementara Afif, kembali membacakan ringkasan pertimbangan hukum putusan MK sekaligus menggarisbawahi sejumlah hal, salah satunya pertimbangan MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik yang seyogyanya sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini. Selain itu juga digarisbawahi, pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon.
Baca Juga : Teken MoU dengan 38 Lembaga, Ini Harapan Bawaslu RI
Nah saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideology partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” kata Afif.
Senada, Idham menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum. Dengan prinsip itu juga meski ada uji materi terkait sistem pemilu, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku.
Komentar