Revisi UU Desa, Ini Catatan DPD RI

spost.co.id | Jakarta • Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai rencana revisi UU Desa Harus menghasilkan hal yang baik bagi kepentingan desa. Namun, pihaknya masih mendapat berbagai catatan kritis terhadap implementasi UU Desa.

” catatan kritis ini diharapkan dapat memberikan arah yang benar dan ‘tegak lurus’ dengan Undang-Undang Desa yang telah disusun dengan baik tersebut,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein dalam membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Institute For Research Empowerment (IRE) dan Rektor Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto membahas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (5/6/2023).

 

Menurutnya, setelah sembilan tahun (2014-2023) penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada banyak capaian dan kemajuan yang dicapai desa. Salah satunya adalah dengan dialokasikannya dana desa dari APBN sebagai stimulus bagi upaya memajukan dan mensejahterakan desa.

Berbagai hal yang sudah dicapai tersebut hendaknya perlu terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera sebagaimana yang menjadi amanat Undang-Undang Desa tersebut.

Komentar