Ini Beberapa Fakta Terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji Oleh Kemenag

spost.co.id | OKU Timur,  – Kementerian Agama RI usulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Haji (Bipih).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar pada tahun 1444H/2023 ini biaya haji dìnaikkan.

Dìkutip dari Tempo.co, kenaikan BPIH yang dìminta Menag itu sekitar Rp 514.888 dari tahun sebelumnya yakni Rp 81.747.844,04 menjadi Rp 98.893.909 pada tahun ini.

Sementara untuk kenaikan Bipih atau uang yang harus dìbayarkan calon jemaah dari semula Rp 39.886.009 pada tahun 2022 kini dìusulkan menjadi Rp 69.193.733.

Menag meminta mengurangi alokasi nilai manfaat yang sebelumnya 59,46 persen, kini hanya 30 persen.

Akibatnya, yang tadinya calon jemaah hanya membayar 40,54 persen dari total BPIH pada tahun 2022, menjadi 70 persen dari total BPIH pada tahun ini.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Kenaikan ongkos ibadah haji itu lantas menimbulkan pro dan kontra. Berikut rangkuman seputar kenaikan ongkos haji tahun 2023:

1. Pemerintah terpaksa menaikkan ongkos karena alasan keberlangsungan dana haji.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, alasannya menaikkan ongkos ibadah haji sebagai bentuk keadilan.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menteri Yaqut.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji ini sulit dìhindari karena dìpicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

2. Nominal kenaikan dìnilai memberatkan

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH 2023.