spost.co.id | OKU Timur – Diduga seakan tidak ada perencanaan dan survey yang diamanatkan undang-undang. Permasalahan pembangunan proyek jalan Simpang Keromongan – Bandara di Kabupaten OKU Timur, terus bergulir.
Pasalnya, warga yang lahannya diduga diserobot dalam proyek jalan senilai Rp 34,9 miliar yang merupakan program Bantuan Gubernur (Ban-Gub) Sumsel tahun 2019 tersebut, menagih janji ganti rugi dari pihak Pemerintah OKU Timur.
Tidak hanya bersengketa dengan masyarakat pemilik lahan, pembangunan proyek jalan yang pengerjaannya telah terhenti sejak 2020 tersebut juga sempat mendapat penolakan dari pihak PT KAI. Sebab, akses jalan yang dibangun melewati jalur kereta api yang dinilai dapat membahayakan keselamatan.
Bukan itu saja, dari penelusuran awak media di lapangan, Senin (30/1), terdapat puluhan warga yang tersebar di beberapa desa terutama dua desa dalam Kecamatan Martapura yakni Desa Keromongan dan Sukomulyo yang menolak pembangunan jalan tersebut.
Sehingga pengerjaan jalan cor beton yang diperkirakan lebar 12 meter dan panjang sekitar 9 kilometer itu, terhenti di tengah jalan dan sampai saat ini belum dilanjutkan.
Dari pengakuan warga, pihak Dinas PUTR OKU Timur telah sengaja mendatangi rumah warga yang lahannya terkena pembangunan proyek Ban-Gub tersebut tanpa kuasa hukum dari pemerintah OKU Timur. Padahal pemkab OKU Timur telah menunjuk kuasa hukum dalam perkara penyerobotan ini.
Diketahui, terdapat sekitar 25 warga yang telah menerima uang diduga ganti rugi senilai Rp 3 juta per orang. Namun, sebagian warga memilih bertahan dan enggan menerima uang tersebut. Lalu, melalui kuasa hukumnya telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemkab OKU Timur.
“Karena sejak kami demo memberhentikan pembangunan jalan itu serta dua kali melayangkan somasi, sampai kinj belum ada titik terang dari pihak pemerintah OKU Timur maupun kontraktor yang mengerjakan proyek itu,” ungkap salah satu warga yang menolak uang ganti rugi itu.
Bahkan, pria paruh baya yang namanya enggan dimuat ini mengaku akan tetap mempertahankan haknya dan menuntut ganti rugi lahannya yang diserobot sekitar 1.350 kilometer tersebut.