Serobot Tanah Warga Demi Pembangunan Jalan. Kuasa Hukum Laporkan Dinas PUTR OKU Timur

spost.co.id | OKU Timur – Proyek peningkatan ruas jalan simpang Keromongan – Bandara, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel TA 2020-2021 senilai puluhan miliar rupiah bersumber dari APBD OKU Timur ternyata bermasalah, lantaran pembangunannya dilakukan tanpa seizin oleh beberapa pemilik tanah, sehingga warga sangat dirugikan

 

Hal itu terungkap, pada surat laporan pengaduan dari Firma Hukum Alfa dan Partners selaku kuasa hukum dari beberapa warga yang lahannya diserobot untuk pembangunan jalan oleh Dinas PUTR OKU Timur.

 

Berdasarkan laporan tersebut diketahui, kuasa hukum warga, Law Firm Alfa dan Partners telah melakukan progres-progres untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Dinas PUTR OKU Timur.

 

Surat somasi pun sudah dilayangkan kepada Pemkab OKU Timur. Yang mana surat somasi pertama sudah diterima oleh Bupati OKU Timur, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUTR OKU Timur, namun tidak mendapat tanggapan dan respon positif dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

 

Namun, pada Selasa, (24/1) lalu, Pemkab OKU Timur mengutus Kepala Dinas PUTR Aldi Gurlanda secara sepihak menemui salah satu warga pemilik lahan, yakni Ali Imron. Ia membujuk dan menawarkan ganti rugi atas penyerobotan tanah dan perusakan tanaman karet akibat dari proyek pembangunan jalan.

 

Tak pelak, tindakan yang dilakukan Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda langsung menuai protes dari kuasa hukum warga, lantaran dianggap tidak etis serta diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang terhadap profesi pengacara.