Spost.co.id | Jakarta- Berkomitmen menjunjung tinggi netralitas menghadapi pemilu 2024, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud hadir mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024, Senin (17/07/2023).
Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium,Jalan H Fachrudin No.3 KP Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Akmal Malik. Turut hadir mendampingi Pj Bupati H Apriyadi Mahmud, Kepala BKPSDM Drs Aidil Fitri MSi, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga, Kabag Tapem Setda Muba Suganda AP MSi., Plt Kabag Prokopim.
Baca Juga :
- Apkasi Otonomi Expo Tahun 2023 Resmi digelar di Muba
- Tahun baru Hijrah, Ini Pesan Pemkot Lubuklinggau
Dalam arahannya, Akmal Malik menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Bupati di daerah “Jaga Kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalahgunakan,”ungkapnya.
Sesuai arahan presiden RI Jokowi Widodo, lanjutnya Tugas Penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.
untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, dihimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Komentar