Berdasarkan laporan dari korban Anggi Puspita (20) polisi melakukan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap tersangka Dede Syafrizal (34) yang sedang berada di hotel Lotus di Jl. Dr. M Hatta Bakung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 ( satu ) buah kotak handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda genio Nopol BG 5244 FAK dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana (Pencurian) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (*)
Komentar